Syarat pengurusan pecah KK karena status pernikah. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki. Mengisi formulir. Fotocopy Buku Nikah. Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan). Fotocopy Akta Kelahiran. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1. Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengisi formulir tambahan untuk mendata peserta akan didaftarkan. Pas foto ukuran 3 x 4. Fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan. Slip gaji dan SK (Jika merupakan peserta yang di daftarkan oleh perusahaan). Cara Penambahan Anggota Keluarga
3. Formulir (Kode F2.02) diisi oleh petugas/registrar di Desa/Kelurahan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah. 4. Pengisian Bagian ke 2 Formulir (Kode F2.02) menggunakan huruf cetak dengan tinta warna hitam. 5. Untuk kelahiran kembar, setiap bayi menggunakan satu formulir. II. Petunjuk Pengisian.
\n\n cara mengisi formulir permohonan kk baru
Syarat Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota) KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir. Surat pengantar dari RT/RW. Surat keterangan lahir dari rumah sakit. Fotokopi akta kelahiran orang tua. Baca Juga : Ini Link dan Cara Cetak Kartu Keluarga Pakai QR Code di Rumah.
1. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru di Kelurahan. Sumber: Wikimedia Commons. Berikut adalah langkah yang harus dilakukan ketika membuat KK di kelurahan: Mengisi formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK). Petugas akan mengecek kelengkapan syarat pembuatan KK.
Formulir Blanko Pengisian KK Form F 1 01 Terbaru PDF | PDF Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia.
1. Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cara membuat Kartu Keluarga online yang pertama ini bersifat nasional, sehingga kamu bisa melakukannya tak peduli dari mana asal daerahmu. Berikut tata caranya: Masuk ke situs resmi Kemendagri di : layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Merujuk Pasal 29 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 2 Tahun 2018, tata cara permohonan perubahan data Wajib Pajak adalah sebagai berikut: Permohonan perubahan data diajukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir pernyataan perubahan data kependudukan (F1.06) bagi yang melakukan perubahan data. Dapat diunduh disini Unduh F1.06; Pemohon mengupload Kartu Keluarga ( KK ) asli Pekanbaru apabila pemohon menumpang pada KK tujuan di Pekanbaru
.
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/201
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/360
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/163
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/208
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/81
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/702
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/831
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/840
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/784
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/834
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/767
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/63
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/882
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/113
  • ejsfl5h6ei.pages.dev/290
  • cara mengisi formulir permohonan kk baru